Penyelesaian sengketa bisnis lewat pengadilan seringkali dinilai merepotkan karena prosesnya yang lumayan panjang dan cukup menyita waktu.
Disamping itu, sorotan atas kasus karena persidangan bersifat terbuka terkadang memberi masalah tambahan pada pelaku usaha. Hubungan bisnis antar pihak yang berperkara juga bisa sepenuhnya terputus.
Tidak jarang kerumitan-kerumitan ini membuat orang enggan berperkara.
Sebenarnya pengadilan bukan satu-satunya upaya dalam koridor hukum untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Ada solusi alternatif seperti arbitrase.
Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Di Indonesia, alternatif ini semakin banyak dipakai semenjak berlakunya UU No 33 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang telah ada sebelumnya, merupakan badan bentukan pemerintah guna penegakan hukum dalam alternatif ini.
Arbitrase memiliki beberapa keuntungan jika dibandingkan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi. Hal yang paling terasa adalah terkait fleksibilitas solusi yang dihasilkan atas sengketa. Solusi itu pun tetap dalam prosedur hukum.
Berbeda dengan proses peradilan umum, dimana biasanya hasil yang diharapkan sekedar pemutusan kerjasama atau ganti rugi, arbitrase bisa menyelesaikan masalah yang ada diantara pihak bersengketa dengan tetap mempertahankan hubungan baik setelahnya.
Proses persidangan arbitrase bersifat tertutup dan berlangsung cepat (maksimal 6 bulan). Ini tentu hal yang cukup signifikan pengaruhnya bagi para pelaku bisnis, yang tidak ingin usahanya terganggu karena pendapat publik soal kasus di pengadilan atau beratnya perhatian yang ditujukan saat kasus bergulir di meja hijau.
Putusan dalam arbitrase bersifat final, tanpa banding dan kasasi. Arbiter, yang dapat dipilih oleh pihak yang bersengketa – juga merupakan para ahli di bidang permasalahan yang disengketakan.
Secara khusus di Indonesia, para pihak dapat mempresentasikan kasusnya dihadapan Majelis Arbitrase dan Majelis Arbitrase dapat langsung meminta klarifikasi oleh para pihak. Sehingga sebelum persidangan arbitrase gambaran perkara dari pihak yang bersengketa umumnya telah terpetakan dengan baik.
Memang, biaya penyelenggaraan arbitrase cukup mahal. Namun biaya ini sangat transparan.
Img: Unsplash